Mau Operasi Tanpa Biaya? Simak Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Sini

Mau Operasi Tanpa Biaya? Simak Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Sini

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan --

Peserta harus terlebih dahulu berobat di puskesmas, klinik, atau dokter praktek yang terdaftar di BPJS.

Jika diperlukan tindakan lanjutan, peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Operasi hanya akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Cara Mencairkan Sebagian Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk jenis operasi berikut:

  • Operasi Estetika

Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan, seperti operasi plastik.

  • Operasi Akibat Kecelakaan Kerja

Ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berbeda dari BPJS Kesehatan.

  • Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Operasi untuk menangani tindakan yang disengaja oleh pasien.

  • Operasi di Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri.

  • Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS

BACA JUGA:Peraturan Baru! Pembuatan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan , Bagaimana Nasibnya yang Tidak Punya BPJS?

Operasi yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi BPJS Kesehatan, seperti tanpa rujukan dari faskes.

BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dengan prosedur yang jelas dan transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait