OJK Siapkan Aturan Paylater 2025, Dari Syarat Usia Minimum hingga Pendapatan

OJK Siapkan Aturan Paylater 2025, Dari Syarat Usia Minimum hingga Pendapatan

OJK Siapkan Aturan Paylater 2025, Dari Syarat Usia Minimum hingga Pendapatan--

OJK juga membedakan pemberi dana menjadi dua kategori, yaitu profesional dan non-profesional.

Pemberi Dana Profesional:

- Termasuk lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, dan individu berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

BACA JUGA:COCOK Gabung Persib, Ini Profil Edin Sehic, Harga Transfer dan Posisi Bermain

- Batas maksimum penempatan dana adalah 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Pemberi Dana Non-Profesional:

- Individu dengan penghasilan hingga Rp 500 juta per tahun.

- Maksimum penempatan dana adalah 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Selain itu, aturan ini juga membatasi porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional hingga maksimum 20% dari total pendanaan.

BACA JUGA:Keseruan Para Artis Indonesia Merayakan Tahun Baru 2025

Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2028.

Mengapa Aturan Ini Penting?

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini bertujuan untuk:

Melindungi Konsumen

Menghindari risiko gagal bayar yang dapat merugikan pengguna, terutama dari kalangan dengan penghasilan rendah.

Mitigasi Risiko Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: