OJK Siapkan Aturan Paylater 2025, Dari Syarat Usia Minimum hingga Pendapatan
OJK Siapkan Aturan Paylater 2025, Dari Syarat Usia Minimum hingga Pendapatan--
OJK juga membedakan pemberi dana menjadi dua kategori, yaitu profesional dan non-profesional.
Pemberi Dana Profesional:
- Termasuk lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, dan individu berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
BACA JUGA:COCOK Gabung Persib, Ini Profil Edin Sehic, Harga Transfer dan Posisi Bermain
- Batas maksimum penempatan dana adalah 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Pemberi Dana Non-Profesional:
- Individu dengan penghasilan hingga Rp 500 juta per tahun.
- Maksimum penempatan dana adalah 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Selain itu, aturan ini juga membatasi porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional hingga maksimum 20% dari total pendanaan.
BACA JUGA:Keseruan Para Artis Indonesia Merayakan Tahun Baru 2025
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2028.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini bertujuan untuk:
Melindungi Konsumen
Menghindari risiko gagal bayar yang dapat merugikan pengguna, terutama dari kalangan dengan penghasilan rendah.
Mitigasi Risiko Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: