Usulan Depekab Ciamis: UMK 2025 Ditetapkan Rp 2.225.279,16, ini Alasannya
Ilustrasi UMK. istimewa-tangkapan layar ponsel--
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) CIAMIS mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.
Rapat pleno yang digelar pada Kamis 12 Desember 2024 di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis menghasilkan angka UMK 2025 sebesar Rp 2.225.279,16.
Kenaikan ini berarti ada tambahan Rp 135.815 dari UMK 2024 yang sebesar Rp 2.089.464.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Nekat! Pencuri Motor di Puskesmas Salawu Tasikmalaya Beraksi Siang Hari dan Terekam CCTV
Kata dia, usulan kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur ketetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral.
"Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen ini dihitung berdasarkan UMK 2024," ujarnya.
Proses penetapan UMK 2025 ini juga telah mendapat persetujuan dari dua pihak penting, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Semua pihak sepakat dengan kenaikan 6,5 persen ini," tambah Wati.
BACA JUGA:Rekomendasi HP di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Gaming dan Media Sosial
Usulan ini kini akan dikirimkan ke Pj Bupati Kabupaten Ciamis untuk ditandatangani, lalu diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami menunggu keputusan dari Pj Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2025, yang harus diterima paling lambat Jumat, 13 Desember 2024 pukul 11.00," jelas Wati.
Setelah keputusan gubernur diterima, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera menindaklanjuti dengan pengusaha agar implementasi UMK 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menariknya, UMK Ciamis 2025 yang diajukan ini lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, yang sebesar Rp 2.191.238,18.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: