Resmi UMP Naik, Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2025 dari Paling Tinggi hingga Terendah Saat Ini
Resmi UMP naik, ini daftar UMK di Jawa Barat tahun 2025 dari paling tinggi hingga terendah. Foto: jpnn/disway/radartasik.com --
9. UMK Kabupaten Sukabumi - dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482
10. UMK Kabupaten Cianjur - dari Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583
11. UMK Kota Sukabumi - dari Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634
12. UMK Kota Bandung - dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914
13. UMK Kota Cimahi - dari Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692
14. UMK Kabupaten Bandung Barat - dari Rp3.508.677 ke Rp3.736.741
15. UMK Kabupaten Sumedang - dari Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
16. UMK Kabupaten Bandung - dari Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284
17. UMK Kabupaten Indramayu - dari Rp2.623.697 menjadi Rp2.794.237
18. UMK Kota Cirebon - dari Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685
19. UMK Kabupaten Cirebon - dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382
20. UMK Kabupaten Majalengka - dari Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632
21. UMK Kabupaten Kuningan - dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519
22. UMK Kota Tasikmalaya - dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
23. UMK Kabupaten Tasikmalaya - dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: