Resmi UMP Naik, Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2025 dari Paling Tinggi hingga Terendah Saat Ini

Resmi UMP Naik, Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2025 dari Paling Tinggi hingga Terendah Saat Ini

Resmi UMP naik, ini daftar UMK di Jawa Barat tahun 2025 dari paling tinggi hingga terendah. Foto: jpnn/disway/radartasik.com --

9. UMK Kabupaten Sukabumi - dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482

10. UMK Kabupaten Cianjur - dari Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583 

11. UMK Kota Sukabumi - dari Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634

12. UMK Kota Bandung - dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914

13. UMK Kota Cimahi - dari Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692

14. UMK Kabupaten Bandung Barat - dari Rp3.508.677 ke Rp3.736.741 

15.  UMK Kabupaten Sumedang - dari Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088 

16.  UMK Kabupaten Bandung - dari Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284 

17.  UMK Kabupaten Indramayu - dari Rp2.623.697 menjadi Rp2.794.237 

18.  UMK Kota Cirebon - dari Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685 

19.  UMK Kabupaten Cirebon - dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382 

20.  UMK Kabupaten Majalengka - dari Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632

21.  UMK Kabupaten Kuningan - dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519 

22.  UMK Kota Tasikmalaya - dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962 

23.  UMK Kabupaten Tasikmalaya - dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: