Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Peredaran Miras Ilegal, Sita 32 Botol dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Peredaran Miras Ilegal, Sita 32 Botol dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

Polres Tasikmalaya Kota mengamankan para penjual miras beserta barang buktinya, Senin 9 Desember 2024 malam. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Senin malam, 9 Desember 2024, Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Operasi Pekat Lodaya 2024, yang terfokus pada penindakan peredaran miras di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Operasi yang dimulai pada pukul 19.00 WIB tersebut berlangsung hingga selesai dan mencakup dua kecamatan, yakni Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cihideung.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menggulung sejumlah besar miras ilegal yang dijual tanpa izin. 

BACA JUGA:MAN 2 Tasikmalaya Asah Jiwa Kepemimpinan Siswa melalui LDKS 2024

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 32 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. 

Barang bukti ini ditemukan pada tiga orang tersangka yang tengah mengedarkan miras di wilayah Kota Tasikmalaya.

Rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:

- IS (32), warga Kampung Nanggela, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, kedapatan memiliki:

BACA JUGA:Nikita Mirzani Gelar Acara Pembukaan Restoran Barunya, Mie Ami yang Dihadiri Sederet Artis Terkenal

  - 12 botol Anggur Ginseng

  - 4 botol Intisari

  - 2 botol Anggur Merah

  - 3 botol AO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: