Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Peredaran Miras Ilegal, Sita 32 Botol dalam Operasi Pekat Lodaya 2024
Polres Tasikmalaya Kota mengamankan para penjual miras beserta barang buktinya, Senin 9 Desember 2024 malam. istimewa--
BACA JUGA:Pengisi Suara Franky One Piece, Kazuki Yao Resmi Putuskan Pensiun
- 2 botol Atlas
- 1 botol Anggur Hijau
- DS (46), warga Kampung Nagrog, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, ditemukan dengan:
- 6 botol Ciu
BACA JUGA:Sidang Kasus Hak Cipta Lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo Mulai Berjalan
- TA (28), warga Jalan Padasuka Nagrak, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, kedapatan memiliki:
- 2 botol Anggur Ginseng
Dari total 32 botol yang berhasil diamankan, Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan generasi muda dan menciptakan gangguan sosial di masyarakat.
Operasi ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus bergerak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA:Upaya Banding Ditolak Pengadilan, Andre Taulany dan Erin Masih Berstatus Suami Istri
Kapolres AKBP Joko Sulistiono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Pihaknya berencana untuk terus menggelar patroli serta operasi serupa guna menanggulangi peredaran miras yang dapat merusak moral dan meningkatkan potensi terjadinya tindak kriminal.
“Operasi ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap AKBP Joko Sulistiono, Selasa 10 Desember 2024.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan instansi terkait lainnya guna memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran miras ilegal yang dapat merusak ketentraman di masyarakat," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: