Kasus Polemik Donasi Agus Salim: Kemensos Turun Tangan, Apa Langkah Selanjutnya?

Kasus Polemik Donasi Agus Salim: Kemensos Turun Tangan, Apa Langkah Selanjutnya?

Kasus Polemik Donasi Agus Salim: Kemensos Turun Tangan, Apa Langkah Selanjutnya?--

Meski Gus Ipul berusaha menenangkan situasi, tanggapan Kemensos ini tidak luput dari kritik. Salah satu yang paling vokal adalah pengacara Farhat Abbas.

Dalam sebuah wawancara, Farhat mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Gus Ipul yang dianggapnya tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum.

BACA JUGA:KPU Kota Tasikmalaya Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada

Farhat berpendapat bahwa masyarakat seharusnya sudah tahu tentang undang-undang penggalangan dana, minimal setahun setelah undang-undang tersebut diberlakukan.

Menurutnya, jika Denny Sumargo dan Teh Novi terbukti melakukan pelanggaran, mereka harus dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Farhat juga menyoroti dampak buruk yang dialami oleh Agus Salim sebagai korban dalam kasus ini.

Ia merasa bahwa Agus menjadi pihak yang dirugikan dalam situasi ini, karena tanpa sepengetahuan dirinya, kegiatan penggalangan dana dilakukan atas nama dirinya, yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan beban moral.

BACA JUGA:Dugaan Money Politik Masih Ditelusuri Bawaslu Kota Tasikmalaya, Dua Laporan Baru Masih Kurang Bukti

Solusi dari Farhat Abbas: Kembalikan Dana ke Donatur

Farhat juga menyarankan agar Kemensos mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, salah satunya dengan meminta Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo untuk mengembalikan dana yang sudah terkumpul jika memang kegiatan mereka dianggap melanggar aturan.

Menurutnya, Kementerian Sosial sebenarnya memiliki kewenangan untuk membantu individu seperti Agus Salim, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 UUD 1945.

Ia juga mengingatkan bahwa solusi terbaik adalah memastikan agar donasi yang diterima dapat disalurkan dengan cara yang sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: