Batas Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Rp54,7 Miliar, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi

Batas Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Rp54,7 Miliar, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp54.788.155.250. 

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa penetapan ini mengacu pada aturan nomor 1577 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Batas maksimal tersebut dirumuskan bersama antara KPU, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta petugas penghubung (LO) dari masing-masing pasangan calon

"Setiap pasangan calon wajib membuat rekening khusus untuk dana kampanye yang akan dipantau oleh penyelenggara," ujar Ami.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Liam Payne dan Fakta di Balik Tragedi Kematian Eks Personel One Direction

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan dana kampanye pasangan calon akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang dipilih oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

Setiap daerah memiliki batas maksimal dana kampanye yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi upah setempat dan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Ami menegaskan, jika pasangan calon melebihi batas dana kampanye yang telah ditentukan, mereka akan dikenai sanksi administratif

"Sanksinya berupa administratif bagi pasangan calon yang melampaui batas dana kampanye," ungkapnya.

BACA JUGA:Perhatikan! Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, Berikut Ini Dokumen dan Barang yang Wajib Dibawa SKD CPNS 2024

Lebih lanjut, laporan penggunaan dana kampanye dari awal hingga akhir akan diaudit oleh KPU dan instansi terkait, dengan menggunakan rekening khusus untuk dana kampanye yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: