Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Counter Handphone di Tasikmalaya dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Counter Handphone di Tasikmalaya dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Pelaku pencurian counter handphone saat diperiksa di Mapolsek Indihiang, Sabtu 19 Oktober 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah counter handphone di Kota Tasikmalaya dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Pelaku, Yogi Rahmat (31), warga Kecamatan Tamansari, ditangkap pada Jumat 18 Oktober 2024 malam di kontrakannya.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di counter handphone MG Cell, Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes. 

"Pelaku merusak gembok rolling door dengan menggunakan obeng, kemudian masuk dan mengambil beberapa handphone, kartu voucher, serta uang tunai senilai Rp500.000," ujar Jajang, Sabtu 19 Oktober 2024.

BACA JUGA:Dishub Kota Tasikmalaya Lakukan Pendataan hingga Siapkan Skema Baru Optimalisasi Parkir ke Depan

Unit Resmob dan Unit Identifikasi Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan pencurian tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah kepada Yogi, yang akhirnya diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di kontrakannya.

Selain melakukan pencurian di MG Cell, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di toko variasi lampu motor dan mobil di wilayah hukum Polsek Tamansari, serta sebuah toko vape pada 16 Oktober di wilayah Polsek Cihideung.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka, 40 lembar voucher, obeng, dan gembok yang dirusak. 

BACA JUGA:Tiga Wakil Indonesia Berhasil Merebut Tiket Semifinal Denmark Open 2024

Saat ini, petugas masih mencari barang bukti berupa handphone hasil curian yang diduga sudah digadaikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan kemungkinan adanya pelaku lain," jelas Jajang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: