Bawaslu Tasikmalaya Telusuri Empat Dugaan Pelanggaran Kampanye, Sebagian Belum Terbukti

Bawaslu Tasikmalaya Telusuri Empat Dugaan Pelanggaran Kampanye, Sebagian Belum Terbukti

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye, Kamis 10 Oktober 2024. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Home Sweet Loan Tembus 1,2 Juta Lebih Penonton, Jadi Salah Satu Film Terbaik 2024

Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.

Pembagian Sembako dengan Spesimen Surat Suara Didalami

Dugaan ketiga melibatkan foto pembagian bahan pokok yang disertai dengan spesimen surat suara pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cisayong. 

Menurut Dodi, paket bahan pokok ini ditemukan di rumah warga, bahkan diberikan secara langsung dari rumah ke rumah. 

BACA JUGA:Bangkitnya Gen-Z: KH Aminudin Bustomi Dorong Perubahan Politik dan Pembangunan di Kota Tasikmalaya!

Meski Bawaslu mencium adanya indikasi dugaan pelanggaran, paket tersebut diklaim untuk program pencegahan stunting. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap pendalaman.

"Kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana dalam pembagian sembako ini. Kasusnya akan kami bawa ke pleno untuk memutuskan apakah akan diregister atau tidak," pungkas Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: