Viral, Video Perundungan Siswa Madrasah di Sukarame Tasikmalaya
Viral video perundungan yang dilakukan oleh siswa salah satu MTS di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 4 Oktober 2024. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebuah video yang memperlihatkan tindakan perundungan dan kekerasan fisik di Kabupaten Tasikmalaya viral pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Video berdurasi 37 detik itu menunjukkan beberapa siswa yang bertelanjang dada berbaris, sementara dua pelajar lainnya mengenakan pakaian hitam dan merokok, tampak memukul bagian perut para korban.
Dalam video tersebut, salah satu pelaku mengenakan kalung dan sandal putih. Ia memukul satu per satu siswa yang berbaris, mengakibatkan beberapa korban tersungkur memegangi perut karena kesakitan, sementara yang lain masih bertahan berdiri.
Kapolsek Sukarame, Ipda Mulyadi, membenarkan bahwa insiden perundungan tersebut terjadi di Kecamatan Sukarame.
BACA JUGA:Muhammad Yusuf Blusukan di Perbatasan Wilayah Kota Tasikmalaya, Serap Aspirasi Warga Soal ini
Saat ini, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut, termasuk bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami telah memantau video viral ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus ini. Dugaan sementara, korban berasal dari salah satu Madrasah Tsanawiyah di Sukarame,” kata Josner.
Menurut pengamatan awal, sekitar 20 siswa diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Meskipun ada dua pelaku dalam video, polisi juga sedang menyelidiki pelaku perekaman dan penyebar video tersebut.
BACA JUGA:Pengemudi Baru Belajar, Mobil Terjun ke Kolam Ikan di Kota Tasikmalaya
Polisi menegaskan akan menangani kasus ini dengan hati-hati, mengingat para korban dan pelaku masih di bawah umur.
Langkah-langkah hukum akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami akan fokus pada kepentingan anak, baik untuk korban maupun pelaku,” ujar Josner.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menambahkan bahwa meski korban dan pelaku telah menganggap masalah ini selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: