Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Hasil Tes Urine Andrew Andika Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Hasil Tes Urine Andrew Andika Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba

Hasil Tes Urine Andrew Andika Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba --

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka yang terbukti mengonsumsi narkoba dapat dikenakan pidana penjara serta diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Namun, detail mengenai hukuman yang akan dijatuhkan masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

BACA JUGA:Kisruh KNPI Pangandaran: DPK dan OKP Desak Provinsi Ambil Alih Kepengurusan

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, selain hukuman pidana, rehabilitasi menjadi salah satu upaya yang diprioritaskan oleh pemerintah.

Rehabilitasi bertujuan untuk membantu pengguna narkoba agar dapat sembuh dari ketergantungannya. Proses ini melibatkan serangkaian terapi medis dan psikologis yang dirancang khusus untuk mengembalikan para pengguna ke kondisi yang lebih sehat secara mental dan fisik.

Jika Andrew Andika dinyatakan sebagai pengguna aktif yang belum terlibat dalam peredaran narkoba, kemungkinan besar ia akan mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah pengguna narkoba melalui pendekatan yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: