Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tasikmalaya Terungkap karena Sandal
Reskrim Polres Tasikmalaya saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan mayat dalam karung di Kecamatan Jatiwaras, Senin 23 September 2024 ujang nandar / radartasik.com--
Sekitar 12 jam kemudian, HD membuang jasad korban di bawah Jembatan Unden menggunakan mobil Honda Brio pada 15 September 2024.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: