Kotak Kosong Minta Perlakuan Setara dengan Calon Tunggal di Pilkada Ciamis
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. istimewa tangkapan layar ponsel--
CIAMIS, RADARTASIK.COM – Kelompok pendukung kotak kosong di Kabupaten Ciamis meminta agar kotak kosong diperlakukan setara dengan calon tunggal dalam Pilkada.
Mereka berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Ciamis memberikan porsi informasi yang sama kepada masyarakat terkait dua pilihan tersebut.
Dalam surat suara Pilkada nanti, akan ada dua opsi, yaitu kotak calon tunggal dan kotak kosong.
Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai kedua pilihan ini, sehingga mereka dapat memilih sesuai dengan preferensinya.
BACA JUGA:Libur Panjang, Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan
Yoyo Sutarya Wangsa Praja, penggerak relawan kotak kosong, menegaskan pentingnya perlakuan adil bagi kotak kosong dalam setiap tahapan Pilkada.
Ia juga mendorong KPU Kabupaten Ciamis untuk mengadakan debat antara calon tunggal dan kotak kosong, dengan perwakilan kotak kosong yang telah mereka siapkan.
"Pilkada Kabupaten Ciamis menghadirkan dua pilihan: calon tunggal sebagai kotak isi dan kotak kosong sebagai alternatif. Kami meminta penyelenggara Pilkada berlaku adil terhadap kotak kosong," ujar Yoyo, Minggu 15 September 2024.
Menurutnya, keberadaan kotak kosong adalah wujud pertanggungjawaban terhadap demokrasi di Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:Informasi Rute Pendakian, Spot Menarik, Aktivitas, dan Tiket Masuk Wisata Gunung Telomoyo
Ia menargetkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada mencapai lebih dari 80 persen.
"Demokrasi di Ciamis saat ini ibaratnya bengkok karena semua partai politik bergabung dalam koalisi Ciamis Maju. Dengan adanya kotak kosong, demokrasi diharapkan bisa kembali lurus dan lebih indah," tambahnya.
Yoyo berharap kotak kosong mendapat perlakuan yang sama dengan calon tunggal.
Menurutnya, sejauh ini penyelenggara Pilkada belum memberikan perhatian khusus terhadap kotak kosong, seperti halnya terhadap calon tunggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: