Relawan Kotak Kosong Suarakan Aspirasi di KPU Kabupaten Ciamis, Begini Katanya

Relawan Kotak Kosong Suarakan Aspirasi di KPU Kabupaten Ciamis, Begini Katanya

Relawan kotak kosong saat datang ke Kpu Kabupaten Ciamis, Rabu 4 September 2024. istimewa--

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Sejumlah relawan Kotak Kosong mendatangi KPU Kabupaten Ciamis di akhir perpanjangan pendaftaran Bacalkada pada Rabu 4 September 2024. 

Yoyo Sutarya Wangsa Praja, penggagas gerakan Relawan Kotak Kosong, menjelaskan bahwa kedatangan mereka dipicu oleh kekhawatiran akan kurangnya pilihan dalam Pilkada yang berpotensi mengurangi representasi aspirasi masyarakat.

"Pilihan kotak kosong menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengekspresikan pandangan mereka tentang demokrasi sejati," ungkap Yoyo saat ditemui pada Kamis 5 September 2024.

Lebih lanjut, Yoyo menegaskan bahwa relawan Kotak Kosong bukan sekadar simbol perlawanan politik. 

BACA JUGA:DPRD Soroti Peningkatan Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tasikmalaya yang Terpuruk

Pilihan ini juga merupakan alat untuk menunjukkan keinginan masyarakat akan lebih banyak opsi dalam proses demokrasi. 

"Pilkada tidak boleh hanya didominasi calon tunggal. Kotak kosong menjadi penyeimbang dalam sistem yang tidak ideal," tambahnya.

Menurut Yoyo, dukungan terhadap kotak kosong mencerminkan komitmen masyarakat Kabupaten Ciamis untuk menjaga integritas demokrasi. 

"Kotak kosong memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih atau menolak calon tunggal dengan cara yang sah," jelasnya.

BACA JUGA:Korban Tindakan Represif Aparat Keamanan saat Unjuk Rasa di DPRD Kota Tasikmalaya Lapor Propam

Yoyo juga mengkritisi kecenderungan partai politik yang mendukung calon tunggal tanpa adanya opsi kompetitif. 

Menurutnya, hal ini berisiko melemahkan kontrol terhadap eksekutif dan fungsi pemerintahan yang seimbang.

"Karena itu, oposisi terhadap calon tunggal adalah kotak kosong bersama masyarakat Tatar Galuh Ciamis," tuturnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, menjelaskan bahwa kotak kosong bukanlah pasangan calon, namun merupakan opsi yang sah bagi masyarakat yang tidak setuju dengan calon tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: