Lima Pasangan Kandidat Pilkada Kota Tasikmalaya Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya menyampaikan hasil verifikasi berkas syarat calon Pilkada kepasa perwakilan partai, Jumat 6 September 2024. rangga jatnika / radar tasikmalaya --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Lima pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada Kota Tasikmalaya dinyatakan belum memenuhi syarat KPU.
KPU memberikan waktu bagi para kandidat untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang.
Pada periode pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, lima pasangan kandidat yang resmi mendaftar adalah Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha, Ivan Dicksan-Dede Muharam, Nurhayati-Muslim, Viman Alfarizi-Dicky Chandra, serta Yanto Oce-Aminudin.
Masing-masing kandidat didampingi partai politik pengusung saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:APBD 2025 Kota Tasikmalaya Disetujui, Target PAD Naik Signifikan
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah berkas dari setiap pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat.
KPU kemudian mengundang perwakilan partai politik pengusung dan kandidat pada Jumat 6 September 2024 untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya, Aliferi, menjelaskan bahwa berkas syarat pencalonan sudah lengkap.
Namun, syarat calon masih memerlukan perbaikan dan kelengkapan.
BACA JUGA:Minim Basis Data, Dinsos Kota Tasikmalaya Dinilai Tidak Optimal Tangani Disabilitas
"Sementara ini semua pasangan calon belum memenuhi syarat," ujarnya.
Berkas yang masih kurang bervariasi, seperti laporan harta kekayaan, surat keterangan bebas pailit, dan dokumen administrasi lainnya.
Meski demikian, menurut Aliferi, kekurangan tersebut bersifat administratif dan tidak akan terlalu sulit untuk dilengkapi.
"Hanya kekurangan administrasi," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: