TPS Desa Purbahayu Kabupaten Pangandaran Terancam Disegel karena Belum Memiliki Izin

TPS Desa Purbahayu Kabupaten Pangandaran Terancam Disegel karena Belum Memiliki Izin

Progres pembangunan pondasi TPS tidak berizin di Desa Purbahayu Kabupaten Pangandaran, Juli 2024 lalu. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Purbahayu terancam disegel karena belum mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Kamis 1 Agustus 2024 dengan melibatkan dinas terkait. 

"Kami meminta pendapat dari dinas terkait dan ternyata mereka belum menerima dokumen usulan secara resmi," ujar Dedih kepada Radar Tasikmalaya pada Jumat 2 Agustus 2024.

Dedih menambahkan, jika dalam tujuh hari tidak ada pengajuan usulan dari pihak terkait, maka Satpol PP akan mengeluarkan peringatan bertahap, yakni SP1, SP2, dan SP3 kepada pengelola TPS.

BACA JUGA:Bacawalkot yang Akan Tarung di Pilkada Kota Tasikmalaya Harus Berani Deklarasi Anti Korupsi

"Jika tidak ada kemajuan dalam pengajuan dokumen perizinan dari pihak terkait, rekomendasi akan diajukan kepada bupati melalui bagian hukum untuk keputusan penutupan sementara atau penyegelan," jelas Dedih.

Keputusan resmi penutupan TPS nantinya akan dikeluarkan langsung oleh bupati melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Wagiso, menjelaskan bahwa TPS ini dibangun oleh seorang pengusaha dan dikelola bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Sampah Desa Purbahayu. 

"Untuk menangani sampah di Purbahayu, TPS ini didirikan di atas tanah pribadi," kata Wagiso kepada Radar Tasikmalaya pada Kamis 11 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:BRI Borong 4 Kategori Penghargaan di Malam Apresiasi Emiten 2024

Menurut Wagiso, pengelola TPS tersebut baru mendapatkan izin dari lingkungan dengan surat pernyataan di atas materai. "Izin dari pemerintah daerah belum ada," ungkapnya.

Wagiso menambahkan bahwa pendirian TPS oleh pihak swasta ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah. 

"Ini adalah pola untuk pengurangan sampah, sehingga residu yang dihasilkan dan dibuang ke TPA Purbahayu bisa berkurang," jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada pendapatan yang diterima Pemkab Pangandaran dari pengelolaan TPS tersebut. "Tidak ada pemasukan untuk pemerintah daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: