OJK Terus Konsisten Dukung Upaya Pemberantasan Aktivitas Judi Online

OJK Terus Konsisten Dukung Upaya Pemberantasan Aktivitas Judi Online

Ilustrasi judi online. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan judi online

Berbagai langkah telah diambil sesuai kewenangan OJK, termasuk memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. 

Selain itu, pihak bank diminta melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terkait transaksi tersebut dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. 

"Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, bank dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah untuk membuka rekening (blacklisting)," paparnya dalam siaran pers yang diterima radartasik.com, Jumat 2 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Kreasi Resep Pepes Tempe yang Lezat dan Mudah untuk Menu Harian di Rumah

Aktivitas perjudian diakui dia, sebagai salah satu Tindak Pidana Asal sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

OJK dan perbankan berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

"OJK terus memantau upaya perbankan untuk mengatasi tantangan dalam pemberantasan judi online dengan memperkuat fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti Fraud," terangnya.

"Mereka mengintensifkan upaya meminimalkan praktek jual beli rekening dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi kejahatan ekonomi, termasuk judi online," sambungnya.

BACA JUGA:Ini Jadwal Persija vs Persis Solo pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Presiden 2024, Catat Tanggalnya!

Perbankan, beber dia, juga telah berusaha meminimalkan pemanfaatan rekening terkait transaksi judi online dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi untuk menjaring transaksi nominal kecil yang umum pada judi online. 

"Langkah lainnya termasuk web crawling dan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online serta memantau transaksi lintas batas negara," bebernya.

Dia menambahkan, OJK bersama 35 kantornya di seluruh Indonesia, telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. 

"Edukasi publik mengenai bahaya judi online terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: