Investigasi Satpol PP Kabupaten Pangandaran Terhadap TPS Tanpa Izin di Desa Purbahayu

Investigasi Satpol PP Kabupaten Pangandaran Terhadap TPS Tanpa Izin di Desa Purbahayu

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedi Rakhmat. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya --

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Satpol PP Kabupaten Pangandaran telah memanggil pihak-pihak terkait pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, yang belum memiliki izin resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedi Rakhmat, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap pembangunan TPS yang belum berizin tersebut. 

"Hari ini sudah kita mulai, dan kita akan memanggil beberapa pihak," katanya saat ditemui di DPRD Kabupaten Pangandaran, kemarin Kamis 25 Juli 2024.

Dedi menyatakan bahwa hasil investigasi nanti akan menentukan kemungkinan penutupan aktivitas TPS tersebut jika tidak memenuhi syarat. "Hasilnya seperti apa, nanti kita lihat," ucapnya.

BACA JUGA:Pelajar SD Dikenalkan Olahraga Basket Sejak Dini di Blessing Basketball Community Kota Tasikmalaya

Ia menambahkan bahwa aktivitas pembangunan masih berlangsung karena investigasi belum selesai. "Kami belum mengeluarkan hasil, jadi aktivitas masih ada," tambahnya.

Mengenai klaim izin dari lingkungan setempat, Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi keabsahan dokumen tersebut. "Itu termasuk yang kita cek, keasliannya," ujarnya.

Dedi juga telah menanyakan kepada pihak desa mengenai izin lingkungan yang tercantum dalam berita acara. "Termasuk kepala desa, yang juga mengakui belum melihat pembangunan itu," terangnya.

PPNS Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menegaskan bahwa investigasi akan dilakukan hingga tuntas, tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Tentunya tanpa intervensi dari manapun," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Kesiapan Fachruddin Aryanto Bersama PSS Sleman, Mulai Rasakan Intensitas Latihan Tinggi Jelang Liga 1

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran akan mengirimkan surat kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, yang diduga belum memiliki izin operasional.

Kepala DLHK Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, menyatakan bahwa surat tersebut berisi imbauan agar pengusaha TPS segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mendorong para pengelola TPS untuk mengikuti prosedur perizinan sesuai regulasi yang ada," kata Dedi kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Selasa 16 Juli 2024.

Dedi menjelaskan bahwa izin yang diperlukan untuk pembangunan TPS tidak hanya sebatas izin lingkungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: