Anak Muda Bicara DOB, Seberapa Penting Provinsi Daerah Istimewa Parahyangan Dimekarkan dari Jabar?

Anak Muda Bicara DOB, Seberapa Penting Provinsi Daerah Istimewa Parahyangan Dimekarkan dari Jabar?

Muhamad Miqdar Nurdin. Istimewa--

BACA JUGA:Jadwal Grup B Piala Presiden 2024: Bali United Ditantang Madura United, Persija Lawan Arema FC 

Pemekaran akan memungkinkan adanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat setempat. 

Hal ini tentunya akan mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Aspek Kebudayaan dan Identitas Lokal

Parahyangan memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang sangat khas. Dengan status sebagai daerah istimewa, Parahyangan dapat lebih leluasa mengembangkan dan melestarikan kebudayaan lokal, serta menjadikannya sebagai daya tarik wisata yang mampu meningkatkan perekonomian daerah.

BACA JUGA:Borneo FC Tim Pertama Lolos Semifinal Piala Presiden 2024, Ini Ungkapan Pieter Huistra Setelah Kalahkan Persib

Daerah Istimewa Parahyangan, yang meliputi lima daerah kabupaten/kota yaitu Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran, memiliki sejarah yang sangat panjang dan kaya. 

Daerah ini dikenal dengan keberadaan beberapa kerajaan dan kesultanan di masa lalu, seperti Kerajaan Galunggung, Kesultanan Galuh, dan juga ada Kesultanan Selacau dan Kerajaan Panjalu yang masih berdiri hingga hari ini serta Kerajaan lainnya.

Keistimewaan sejarah ini adalah salah satu alasan mengapa daerah ini layak mendapatkan status istimewa.

Keistimewaan daerah ini tidak hanya terletak pada aspek historis, tetapi juga pada potensi ekonomi, sosial, dan budaya yang bisa lebih dikembangkan jika mendapatkan perhatian dan pengelolaan yang lebih fokus. 

BACA JUGA:Ini Rahasia Adaptasi Cepat Betinho Bersama PSS Sleman, Ada Peran Besar dari Luar Lapangan

Pemekaran menjadi Daerah Istimewa Parahyangan yang digagas oleh Sultan Rohidin dari Kesultanan Selacau Tunggulrahayu ini bisa menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memberdayakan masyarakat setempat.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18B Ayat (1), negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. 

Dalam konteks ini, daerah istimewa adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Provinsi Daerah Istimewa Parahyangan memiliki sejarah dan asal usul yang kuat, berasal dari Kerajaan Panjalu (Pondajang Kingdom) dan Kesultanan Selacau (Selagodon Kingdom), yang tidak pernah menyerahkan kekuasaan kepada VOC ataupun Mataram, serta diakui oleh Mahkamah Internasional sebagai kerajaan yang berdaulat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: