26 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Garut Ditangkap, Ada Ganja Hampir 1 Kilogram

26 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Garut Ditangkap, Ada Ganja Hampir 1 Kilogram

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memperlihatkan barang bukti narkotika, kemarin Senin 15 Juli 2024. agi sugiana / radar tasikmalaya--

GARUT, RADARTASIK.COM - Seorang pemuda berinisial MRF (24) diringkus Satuan Narkoba Polres Garut di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut karena kedapatan memiliki ganja kering seberat hampir satu kilogram. MRF ditangkap bersama temannya yang berinisial HN (27).

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyatakan bahwa pelaku sudah beberapa kali membeli ganja dari wilayah Sumatra secara online. 

"Terakhir dia belanja satu kilo, dua kali lolos dan yang ketiga kita amankan," ujarnya pada kemarin Senin 15 Juli 2024.

Penangkapan ini dilakukan saat pihaknya sedang menyelidiki peredaran narkoba di Kabupaten Garut. Kedua tersangka diduga mengedarkan serta menjual narkoba di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:BRI Mendapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 890,02 gram yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Garut. 

"Diedarkan di Kabupaten Garut, bisa kalangan umum maupun mahasiswa," terangnya.

Lebih lanjut, Juntar menjelaskan bahwa MRF merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Garut, namun kini statusnya sudah drop out (DO).

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa selain kedua tersangka ini, Satnarkoba Polres Garut juga menangkap puluhan pengedar narkoba selama bulan Juni dan Juli serta dalam Operasi Antik Lodaya selama 10 hari. 

BACA JUGA:Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Irigasi Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

"Total ada 26 tersangka yang kita amankan," bebernya.

Dari puluhan tersangka ini, pihaknya mengamankan barang bukti beragam seperti sabu-sabu, ganja, ribuan pil, serta alat timbang dan lainnya. 

Yonky menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Yonky mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap peredaran narkotika dan turut serta berperan aktif melaporkan jika ada kejadian yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: