Diminta Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Ini Jawaban Pemkab Pangandaran

Diminta Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Ini Jawaban Pemkab Pangandaran

Aksi PMII Komisariat STITNU Al Farabi meminta Pemkab Pangandaran jaga netralitas ASN di Pilkada, kemarin Kamis 11 Juli 2024. istimewa--

BACA JUGA:Marc Klok Optimis Persib Naik Level di AFC Champions League 2, Siap Tatap Kompetisi Secara Serius

"Surat Imbauan dari Bawaslu juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024," ujarnya.

Deklarasi Netralitas ASN juga dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78, dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran, Kamis tahun 2023, dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah.

Selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur soal etik ASN.

"Jika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, maka Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 berada di ranah KASN atas rekomendasi Bawaslu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: