Peretasan PDN Berdampak pada Sistem KIP Kuliah, Mahasiswa Penerima dan Pendaftar KIP Kuliah Harus Lakukan Ini
Peretasan PDN berdampak pada sistem KIP Kuliah.-pexels-
Seleksi KIP Kuliah dan PMB 2024
Kemdikbudristek menyampaikan proses seleksi KIP Kuliah 2024 dan penerimaan mahasiswa baru (PMB) tetap berlangsung setelah sistem layanan kembali pulih.
Sebagai upaya untuk memberikan hak kepada mahasiswa, perguruan tinggi akan memastikan tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan haknya dalam mendaftar beasiswa pemerintah tersebut.
Perlu dicatat, bagi mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami gangguan, maka selanjutnya diharuskan untuk re-claim akun KIP Kuliah.
Cara re-claim dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi KIP Kuliah. Selanjutnya, lakukan verifikasi ulang data yang telah tersimpan dan unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran.
Proses mengklaim ulang ini dapat dilakukan mulai tanggal 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Lalu bagaimana terkait pembayaran uang kuliah tunggal bagi pendaftar KIP Kuliah?
Berkaitan dengan tenggat waktu pembayaran UKT bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui SNBP dan SNBT sementara waktu ditunda.
Proses penundaan ini hingga seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Kemudian, khusus bagi mahasiswa yang belum mendaftar KIP Kuliah 2024 nantinya baru bisa mengikuti pendaftaran mulai tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Bagi mahasiswa penerima maupun pendaftar yang ingin mengetahui informasi lengkap mengenai KIP Kuliah ini dapat memantau melalui laman ataupun media sosial resmi Kemdikbudristek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: instagram @kemdikbud.ri