Polisi Ciduk Bandar Judi Online Jaringan Internasional Domisili Kabupaten Ciamis, Amankan 216 Buku Tabungan

Polisi Ciduk Bandar Judi Online Jaringan Internasional Domisili Kabupaten Ciamis, Amankan 216 Buku Tabungan

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Garut Temukan Kekurangan Stiker saat Coklit KPU, Apa Solusinya?

Karena hingga kini ada tiga tersangka yang terlibat menjalankan judi online server Kamboja ini, yaitu; TCA, adik ipar, dan istrinya. 

"Sekarang posisi tersangka TCA penahanan di Polres Kabupaten Ciamis. Lalu, adik ipar dan istrinya sudah berada di Kamboja, sebagai admin. Kita tetapkan mereka menjadi daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Selain melakukan pendalaman, pihak kepolisian telah mengambil keterangan kepada korban dari penyalahgunaan identitas untuk pembukaan buku tabungan. 

"Kita sudah meminta keterangan sebanyak 11 saksi dari pengembangan tersangka pengumpul uang judi online. Dengan minta saksi orang yang identitas dibuat buku tabungan," tukasnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Kabupaten Pangandaran Berakhir, Korban Disebut Dapat Ganti Rugi

Ternyata setiap identitas untuk pembuatan buku tabungan beserta ATM tersangka atas nama warga dan diberi imbalan. 

"Imbalannya bervariasi, dari Rp 1,2 juta hingga Rp2,5 juta," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: