Kepala BKPSDM Angkat Bicara Soal Status ASN Ivan Dicksan di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya

Kepala BKPSDM Angkat Bicara Soal Status ASN Ivan Dicksan di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Proses pengajuan cuti tanpa tanggungan negara yang diusulkan sejak bulan lalu, masih dalam tahap administratif. 

Pada saat yang sama, netralitas Ivan Dicksan disoal oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya menjelang Pilkada 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, memberikan klarifikasi.

Gungun menyatakan bahwa permohonan cuti tersebut telah diproses oleh Pemkot sejak beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Mantan Sekpri Ikut Meriahkan Pilkada 2024 Kota Banjar, Incar Kursi Wakil Wali Kota

Prosesnya sudah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan saat ini sedang dalam proses di Departemen Dalam Negeri Kemendagri.

"Ia telah diproses di BKN, pertimbangan teknis cuti di luar tanggungan sudah dijalani dan sekarang dalam proses di Kemendagri," ujar Gungun kepada Radar Tasikmalaya, kemarim Jumat 14 Juni 2024.

Menurutnya, dengan pengajuan cuti tanpa tanggungan, seorang ASN akan menjadi ASN nonaktif dan melepaskan jabatannya.

"Ketika jabatan itu hilang, mereka akan kembali sebagai staf, dan ketika genap berusia 58 tahun, mereka akan memasuki masa pensiun secara otomatis," terangnya.

BACA JUGA:Bejat, Ayah Tiri di Kabupaten Pangandaran Tega Cabuli Bocah saat Ibunya Berangkat ke Pasar

"Jadi, Pak Sekda akan genap berusia 58 tahun pada 3-4 Juli mendatang. Maka, ia akan masuk dalam Batas Usia Pensiun (BUP). Setelah itu, ketika sudah menjadi staf dan mencapai usia 58, tidak perlu mengundurkan diri karena sudah memasuki BUP," sambungnya.

"Beber dia, Sekda Ivan Dicksan mengajukan cuti tanpa tanggungan dan putusannya diterbitkan pada bulan Juli nanti.

"Maka secara otomatis ia akan diberhentikan dari jabatannya, menjadi staf biasa dan otomatis memasuki masa pensiun. Jadi pada tanggal 1 Agustus, ia akan pensiun," bebernya.

Terkait indikasi pelanggaran yang disoal oleh Bawaslu, pihaknya masih menunggu. Apabila kondisi tersebut direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: