Penerapan Dokumen Elektronik di Kota Tasikmalaya Masih Parsial, Kok Bisa?

Penerapan Dokumen Elektronik di Kota Tasikmalaya Masih Parsial, Kok Bisa?

Data intensitas penggunaan dokumen elektronik Pemkot Tasikmalaya saat dipantau melalui aplikasi, kemarin Rabu 5 Juni 2024. firgiawan / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Aplikasi tandatangan elektronik (TTE) yang sudah efektif digulirkan sejak 2021 belum sepenuhnya dimanfaatkan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Sejumlah instansi telah memanfaatkan digitalisasi sesuai amanat Undang-Undang IT, di mana salah satu pengimplementasian sistem pemerintah berbasis elektronik bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan administrasi pemerintahan serta pelayanan publik melalui penggunaan dokumen digital yang sudah bisa digunakan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, Yudi Wahyudi mengatakan, penerapan dokumen elektronik sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik. 

Namun, diakui bahwa belum semua dokumen bersifat kedinasan bisa digunakan lewat sistem tersebut.

BACA JUGA:Dompet Tiap Dinas di Kota Tasikmalaya Harus Diperiksa, Update Status Jalan-Jalan di Kaltim Melukai Hati Rakyat

"Beberapa dokumen seperti keuangan memerlukan format tertentu sesuai regulasi kementerian, outputnya menggunakan aplikasi berbasis Simda," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Rabu 5 Juni 2024.

"Selain itu, dokumen yang memerlukan kajian dan telaahan, seperti produk hukum, belum sepenuhnya dapat diterapkan. Namun, ke depannya mungkin bisa diterapkan secara bertahap," sambungnya.

Sejauh ini, terang dia, sejumlah instansi sudah mengoptimalkan fasilitas tersebut. Bahkan, dokumen perizinan pemerintah kota saat ini pun outputnya sudah menggunakan TTE.

"Termasuk smart kelurahan yang outputnya sudah berbasis TTE. Jadi, tidak ada alasan pelayanan terhambat hanya karena pejabat tidak berada di tempat," terangnya.

BACA JUGA:Victor Igbonefo Jadi Peraih Gelar Terbanyak di Liga Indonesia, Juara Liga 1 Bersama Persib Jadi Gelar Keempat

Yudi menjabarkan, awalnya TTE digunakan sebagai media pelayanan berbasis elektronik untuk memudahkan pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkot dalam melaksanakan pelayanan. 

Jadi tidak hanya surat masuk dan keluar dan disposisi. Lain-lain juga bisa dilakukan secara digital.

"Nantinya, permohonan penandatanganan akan masuk sebagai notifikasi ke WhatsApp pejabat terkait. Karena sistem suresman sudah terintegrasi dengan sistem kepegawaian, ketika ada perubahan posisi pejabat pun, otomatis suresman menyesuaikan tanpa perlu disetting manual. Selagi pegawai punya WA di simpeg, notifikasi akan otomatis masuk," bebernya.

Menurut Yudi, urusan tata kelola kedinasan seharusnya tidak tersendat jika aplikasi ini diterapkan secara maksimal. Bahkan, ketika pejabat terkait tidak berada di kantor sekalipun, surat bisa di-acc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: