Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024, ini yang Dibahasnya

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024, ini yang Dibahasnya

Bawaslu Kabupaten Tasikmaya saat melakukan Sidang Sengketa Pilkada dalam kasus pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya jalur perseorangan, Senin 3 Mei 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Sidang Sengketa Pilkada 2024 dalam kasus sengketa pendaftaran Calon Bupati jalur perseorangan, Senin 3 Mei 2024.

Dalam sidang perdana sengketa Pilkada 2024 ini dengan agenda pemaparan dari terlapor dan pelapor.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Azis Ahmad Firdaus mengatakan, pihaknya menerima permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dari jalur pencalonan perseorangan. 

"Pada sidang perdana ini ada dua pasangan calon yang mengajukan, yakni kandidat pasangan Mimih Heruman-Dede Saeful Anwar dan Dedi Setiadi Yosep Yudistiawrdana," katanya kepada radartasik.com.

BACA JUGA:Wisata Alam Bandung Ranca Upas Surga Tersembunyi di Bandung Selatan

Azis menerangkan, sebelum melaksanakan sidang sengketa ini, beberapa hari lalu ada mediasi antara pelapor dan pelapor. 

Hanya saja dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan hari ini sidang terbuka sengketa Pilkada 2024. 

"Sidang perdana ini menyampaikan pokok pemohon dan sekaligus jawaban dari termohon," terangnya.

Tambah dia, setelah agenda sidang ini selesai maka akan dilanjutkan pada sidang sengketa kedua yakni pada besok Selasa, 4 Juni 2024. 

BACA JUGA:Bojan Hodak Pulang Kampung ke Kroasia Usai Antarkan Persib Bandung Juara Liga 1 2023/2024

"Sidang besok akan mendengarkan penjelasan saksi, jika termohon dan pemohon mengajukan saksi dalam sidang sengketa ini," tambahnya.

Dalam sidang sengketa, ini yang menjadi pembahasan salah satunya mengurai dari pemohon terkait tentang tata cara mekanisme prosedur terhadap hasil tidak memenuhi syarat menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

"Itu yang kita bahas dalam sidang perdana sengketa Pilkada 2024 ini," jelasnya.

Selanjutnya, sidang sengketa Pilkada 2024 tersebut juga akan dilanjukan pada putusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sesuai regulasi yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: