Registrasi Peserta SNBP Unsil Tahun 2024 Dibuka Lagi, Cek Link Pengembalian Kelebihan UKT Unsil Tasikmalaya

Registrasi Peserta SNBP Unsil Tahun 2024 Dibuka Lagi, Cek Link Pengembalian Kelebihan UKT Unsil Tasikmalaya

Pengumuman: registrasi peserta SNBP Unsil tahun 2024 dibuka lagi.-Unsil-

Dalam keterangan persnya, Haris menguraikan isi surat tersebut. Pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun 2024/2025.

Dia meminta meminta rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek.

BACA JUGA: Usai Bawa Persib Bandung Juara Liga 1 2023/2024, Bojan Hodak Sampaikan Hal Ini untuk Madura United, Respect!

Kedua, rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024 tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024.

Selain itu, tarif UKT dan IPI harus sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali tarif UKT dan IPI, PTN dan PTNBH harus merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun 2024/2025.

Terkait dengan arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Haris menekankan arahan tersebut dalam suratnya.

BACA JUGA: SEJARAH BARU Bojan Hodak Jadi Pelatih Asing Pertama yang Bawa Persib Bandung Juara Liga 1, DDS Jadi Top Skorer

Dia menjelaskan rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun 2024 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi keputusan rektor.

Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi keputusan rektor kepada calon mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri serta memberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang. Poin ini merupakan prioritas Mendikbudristek.

Dirinya juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran —dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor— maka rektor PTN dan PTNBH perlu segera mengembalikan kelebihan pembayaran UKT atau menyesuaikan perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Direktorat Jenderal Diktiristek akan mengawal kebijakan Kemendikbudristek agar diimplementasikan dengan lancar oleh PTN dan PTNBH.

BACA JUGA: Dengan Layar AMOLED Vivo Y200 Pro di Otaki Chipset Snapdragon 695 Harganya Cek di Sini

Menurut dia, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikbudristek senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius.

Haris berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: