Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kembalikan Syarat Dukungan Dua Paslon Perseorangan

Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kembalikan Syarat Dukungan Dua Paslon Perseorangan

Penyerahan kembali berkas dukungan calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Tasikmaya, Senin 13 Mei 2024. ujang nandar / radartasik.com--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: