Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kembalikan Syarat Dukungan Dua Paslon Perseorangan

Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kembalikan Syarat Dukungan Dua Paslon Perseorangan

Penyerahan kembali berkas dukungan calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Tasikmaya, Senin 13 Mei 2024. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Mengapa OPPO Jadi Market Leader pada Kuartal 1 2024? Ini HP Favorit Konsumen di Indonesia

"Sementara tidak ada. Untuk pengembalian berkas belum di tandatangani oleh bakal calon pasnagan. Walapun tidak di tandatangani proses tahapan Pilkada tetap jalan" katanya.

Tim pendaftaran Pasangan Bakal Calon Mimih Haerman dan Dede Saeful Anwar, Zikri Abdalah Husien menuturkan, intinya surat pengembalian berkas tersebut belum ditandatangani pihaknya. 

"Katanya tidak memenuhi syarat, tetapi pengembaliannya belum kita tandatangani," tuturnya.

Zikri menyebut, jika pendaftaran lewat jalur perseorangan itu selain waktu yang mepet juga dibingungkan dengan aturan yang berubah-ubah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: