Maknai May Day, Buruh Kota Banjar Ingatkan Catatan Perjuangan dan Jangan Sampai Terjebak
Buruh SPSBB F SEBUMI saat melakukan aksi demo di kantor DPRD Kota Banjar beberapa bulan lalu. istimewa--
BANJAR, RADARTASIK.COM - Memperingati May Day (Hari Buruh Internasional) tidak boleh dimaknai sebatas sebuah ceremony semata, karena secara esensi mempunyai makna yang begitu mendalam khususnya buruh di Kota Banjar.
Pasalnya May Day memberikan pelajaran dan semangat perjuangan yang begitu berharga dan menjadi alasan obyektif kenapa hingga saat ini menjadi sebuah keharusan bagi buruh memperingatinya.
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI), Irwan Herwanto mengatakan, sejarah telah mencatat bagaimana kaum buruh pada saat itu (1886-1890) menggelorakan sebuah perjuangan yang begitu hebat.
"Yakni memberikan pengorbanan yang tidak pernah akan ternilai untuk membebaskan diri dari belenggu penindasan dan penghisaban," paparnya, Rabu 1 Mei 2024.
Pengorbanan tersebut yaitu pengurangan jam kerja, dari 16-12 jam per hari menjadi hanya 8 jam per hari merupakan kemenangan besar bagi kaum buruh dan dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia hingga sekarang.
Kenapa pengurangan atas jam kerja memiliki makna yang mendalam pada perjuangan kaum buruh? Karena sistem kapitalisme dimana industri menjadi salah satu penopang utamanya.
Jangan terjebak dengan upaya penggembosan melalui istilah buruh sebagai mitra pengusaha, namun faktanya dari sudut manapun pengusaha selalu berprilaku merugikan buruh.
Dalam pandangan kaum pemilik modal, buruh dianggap sama seperti bahan baku atau bahan mentah, sementara upah bagi kaum buruh ditentukan di awal, tidak ditetapkan berdasarkan pembagian keuntungan dari hasil produksi.
BACA JUGA:Kantor Wali Kota Tasikmalaya Didemo Buruh saat May Day Terkait Upah
"Padahal, tanpa keberadaan buruh disebuah pabrik, mesin-mesin termasuk bahan baku yang ada tidak akan berubah menjadi barang baru sehingga tidak pernah akan ada keuntungan di sana," terangnya.
Semakin lama seorang buruh bekerja dipabrik, maka semakin besar keuntungan yang akan diterima oleh para pemilik modal.
Sedangkan upah bagi kaum buruh tidak akan pernah berubah karena telah ditetapkan diawal, kecuali diperjuangkan oleh para kaum buruh itu sendiri.
"Jika benar buruh sebagai mitra pengusaha, maka setiap perusahaan dan manajemennya harus lebih dahulu mengutamakan hak-hak buruh, bukan justru tidak membayar upah yang layak bahkan dibawah ketentuan UMK," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: