KPU Kota Tasikmalaya Buka Pendaftaran PPK PPS untuk Pilkada 2024 dan Pilgub Jabar, Segini Besaran Gajinya
Pengumuman KPU Kota Tasikmalaya soal pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilgub Jabar serta Pilkada 2024. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - KPU mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk bertugas di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya dan Pilgub 2024 Jabar. Besaran gajinya telah disiapkan.
Mereka yang sebelumnya menjadi PPK dan PPS di Pilpres dan Pileg lalu tak otomatis dilanjutkan tugasnya untuk di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya dan Pilgub Jabar.
Maka KPU Kota Tasikmalaya kembali melakukan proses seleksi untuk menetapkan PPK dan PPS yang akan bertugas nanti di Pilkada serta Pilgub.
Sebelumnya, ada informasi yang menyebutkan bahwa PPS dan PPK yang bertugas pada Pemilu sebelumnya akan melanjutkan tugas mereka pada Pilkada, namun, kebijakan KPU menggugurkan harapan tersebut.
BACA JUGA:Aturan Baru Seremonial Pelepasan Jemaah Haji 2024 dari Kemenag, Maksimal Hanya 30 Menit
Seorang anggota PPS yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah mengharapkan kelanjutan penugasannya untuk Pilkada.
Mereka juga menganggap hal itu akan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan. Namun, keputusan seleksi ulang membuat mereka harus kembali mengikuti proses seleksi.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan bahwa tidak ada pengangkatan langsung untuk PPS dan PPK, sesuai dengan kebijakan KPU RI yang dijalankan melalui Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024.
"Tidak pengangkatan langsung, tetap proses seleksi,” paparnya kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:Pop Kreatif Indonesia Versus City Pop Jepang, Lagu Urban yang Pernah Berjaya di Era 70 Dan 80-an
Proses seleksi telah dimulai dan dilakukan secara online melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc. "PPK dan PPS di Pemilu kemarin masih boleh mendaftar lagi," terangnya.
Proses seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara, dengan pengumuman hasil pada tanggal 15 Mei 2024 dan pelantikan keesokan harinya.
Komisioner KPU Leisa Dera menuturkan, perbedaan porsi pekerjaan dan sumber anggaran tidak mengubah pengalokasian untuk gaji PPK dan PPS. "Masih sama," tuturnya.
Ketua PPK akan mendapatkan gaji Rp 2.500.000 per bulan, sementara anggotanya Rp 2.200.000. Sedangkan untuk PPS, Ketua akan mendapatkan gaji Rp 1.500.000 dan anggotanya mendapat gaji Rp 1.300.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: