Tarif Angkutan Lebaran 2024 di Kabupaten Ciamis Jangan Melebihi Batas Atas Maksimal

Tarif Angkutan Lebaran 2024 di Kabupaten Ciamis Jangan Melebihi Batas Atas Maksimal

Bus sedang menunggu penumpang di pool PO Gapuraning Rahayu (GR) Ciamis, Senin 1 April 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

Tarif Angkutan Lebaran 2024 di Kabupaten Ciamis Jangan Melebihi Batas Atas Maksimal

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis memasuki 10 hari arus mudik Lebaran 2024, meminta perusahaan otobus (PO) asal Ciamis untuk dalam menetapkan tarif lebaran jangan melebihi batas atas maksimal. 

Hal itu diungkapkan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Siti Djuhaeriah Yulianti kepada Radar Tasikmalaya, Senin 1 April 2024.

Kata Yulianti, soal tarif angkutan saat lebaran itu memang bisa menyesuaikan. Tetapi aturannya jangan melebihi batas atas maksimal. 

BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Kabupaten Tasikmalaya Sayangkan Keputusan Nadiem Makarim soal Nasib Ekskul Pramuka

"Biasa untuk tarif Lebaran bisa disesuaikan, daripada hari-hari biasanya. Tetapi berpatokan batas atas maksimal untuk masa lebaran,"katanya.

Karena sudah aturannya tarif ini bukan dari Kabupaten Ciamis. Tetapi dari provinsi, seperti Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). 

Sedangkan untuk Angkutan Kendaraan Antar Provinsi (AKAP) kewenangannya ada di Kementrian Perhubungan. 

Misalnya tarif angkutan sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat tahun 2022 tentang Tarif Batas Atas dan Bawah AKDP jenis bus besar atau kecil.

BACA JUGA:Pemuda Asal Sukarame Tasikmalaya Tewas Tenggelam di Waktu Ngabuburit, Tenggelam di Sungai Saruni

Antara lain Tasikmalaya batas bawah Rp 4.300 dan batas atas Rp 6.500. Bandung batas bawah Rp 26.000 dan batas atas Rp 42.300. Bogor batas bawah Rp 58.200 dan batas atas Rp 94.600. 

Depok batas bawah Rp 57.400 dan batas atas Rp 94.600. Karawang batas bawah Rp 48.600 dan batas atas Rp 79.000. 

Cikampek batas bawah Rpv45.400 dan batas atas Rp 73.800. Cikarang batas bawah Rp 54.150 dan batas atas Rp 88.000. Bekasi batas bawah Rp 59.500 dan batas atas Rp 96.700.

"Oleh karenanya penetapan tarif angkutan lebaran untuk mudik, seharusnya mengutamakan keterjangkauan pemudik. Soal adanya perbedaan harga tarif atas, meminta tanyakan langsung dengan pengusahanya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: