UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya Harus Punya 9 Pos, Tambahan Armada dan SDM Baru

UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya Harus Punya 9 Pos, Tambahan Armada dan SDM Baru

Kepala UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya Agus Toni. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya Harus Punya 9 Pos, Tambahan Armada dan SDM Baru

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran Kabupaten Tasikmalaya masih kesulitan menangani kebakaran di Kabupaten Tasikmalaya.

Ada beberapa penyebab kenapa UPTD Pemadam Kebakaran Kabupaten Tasikmalaya masih kesulitan menangani kebakaran di Tasikmalaya.

Pertama, luas daerah yang harus ditangani UPTD Pemadam Kebakaran Kabupaten Tasikmalaya atau UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya terbilang luas.

BACA JUGA: Komentar Pelatih Persib Bojan Hodak soal Penundaan Laga Liga 1 dan Ini yang Akan Dilakukannya

BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa BCA 2025 Dibuka, Ada 2 Program Beasiswa untuk Calon Mahasiswa Baru, Simak Informasinya

Saat ini UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya harus meng-cover 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya dengan fasilitas dan SDM yang perlu perbaikan.

Kedua, posisi tempat standby kendaraan pemadam kebakaran yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya.

Melihat kondisi itu, maka Damkar di Kabupaten Tasikmalaya, kata Kepala UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Agus Toni UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya harus punya wilayah managemen kebakaran (WMK) atau pos minimal di keswadanaan yang berada di 9 titik di seluruh Kabupaten Tasikmalaya. 

"Itu minimal maksimalnya harus ada di setipa Kecamatan dengan kondisi cukup luas," kata Kepala UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya Agus Toni melalui sambungan telepon Senin 1 April 2024.

BACA JUGA: Kenapa Bandung? Jika Ada 14 Destinasi Wisata di Tasikmalaya untuk Libur Lebaran 2024, Yuk Ketahui di Sini!

BACA JUGA: Sejarah Tradisi Mudik Lebaran dan Perkembangannya dari Zaman Hindia-Belanda Sampai Sekarang

Agus Toni menyebut, jika mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) tentang pelayanan minimal itu sampai ke tingkat kecamatan.

"Menutut peraturan dalam negeri idealnya seperti itu, karena mungkin kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya seperti ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: