Kata Apindo Kabupaten Ciamis, Pengusaha Harus Siap Bayar THR Keagamaan Karyawannya

Kata Apindo Kabupaten Ciamis, Pengusaha Harus Siap Bayar THR Keagamaan Karyawannya

Ketua Apindo Kabupaten Ciamis, R Ekky Bratakusumah. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

Kata Apindo Kabupaten Ciamis, Pengusaha Harus Siap Bayar THR Keagamaan Karyawannya

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis mengimbau kepada pengusaha jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini harus menyiapkan Tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.

Sebab, hal itu sudah menjadi kewajiban perusahaan dan sesuai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah mengeluarkan surat edaran THR keagamaan 2024. 

Ketua Apindo Kabupaten Ciamis, R Ekky Bratakusumah mengatakan, Kemenaker sudah mengeluarkan surat edaran THR keagamaan 2024. 

BACA JUGA:Upaya Stabilitas Harga Beras, Disperindag Garut Lakukan Operasi Pasar Murah di Tiap Desa

Arahanya para pengusaha harus memberikan THR keagamaan Idul Fitri 2024, dengan besarannya satu kali gaji bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun. 

Oleh karenanya, Apindo Kabupaten Ciamis terus mengimbau kepada pengusaha di wilayahnya mulai dari pabrik kayu, UMK, Migas, kontruksi, percetakan, supermarket dan lainnya supaya tepat waktu membayar THR Keagamaan kepada karyawannya. 

"THR itu harus dibayarkan maksimal satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 21 Maret 2024. 

Menurutnya, mengapa THR keagamaan ini harus dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawannya? Karena karyawan akan merayakan hari raya Idul Fitri, sehingga butuh biaya lebih. 

BACA JUGA:Cara Membuat Masker Lidah Buaya, Solusi Terbaik dan Aman untuk Memutihkan Wajah

"Mudah-mudahan untuk THR tahun ini, tidak ada masalah. Walaupun dalam memberikan THR perusahaan bakal terbatas, namun karena regulasi Kemnaker mau tidak mau harus melakukan pembayaran THR," harapnya.

Dengan adanya pembayaran THR ini, di sisi lain ia pun memahami keadaan perusahaan setelah diterpa musibah pandemi dan penuh kesulitan pasca pandemi. 

Tentunya diharapkan sekuat tenaga untuk melaksanakan kewajiban pengusaha kepada pekerjanya untuk memberikan sekali gaji. 

"Bukannya tidak paham keadaan keuangan perusahaan. Karena hampir semua juga merasakan bahwa keadaan perusahaan saat ini seperti hidup segan mati tak mau," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: