Tahun Politik di Kabupaten Ciamis Semakin Ramai, 40 Desa Bakal Laksanakan Pilkades 2024 Secara Serentak

Tahun Politik di Kabupaten Ciamis Semakin Ramai, 40 Desa Bakal Laksanakan Pilkades 2024 Secara Serentak

Suasana Kantor Desa Imbanagara yang berada di Jalan Majalaya Nomor 19 Desa Imbanagara Raya Kecamatan Ciamis, Rabu 13 Maret 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

Tahun Politik di Kabupaten Ciamis Semakin Ramai, 40 Desa Bakal Laksanakan Pilkades 2024 Secara Serentak

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Tahun politik di Kabupaten Ciamis pada 2024 ini tidak hanya Pemilu dan Pilkada saja. Ternyata bakal ada juga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Rencananya bakal ada 40 desa di Kabupaten Ciamis melakukan Pilkades 2024 secara serentak yang dilaksanakan pada November atau Desember ini. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi kepada Radar Tasikmalaya, Rabu 13 Maret 2024. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Yanto Oce dan Ivan Dicksan Berebut Tiket PPP, Siapa yang Terdepan?

Kata Andi, Pilkades serentak di Kabupaten Kabupaten Ciamis dipastikan akan digelar walaupun ada Pemilu dan Pilkada 2024. 

Sebab, hal itu sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, penyelenggaraan tidak akan mengganggu tahapan pemilihan umum yang akan berlangsung tahun 2024

"Rencana untuk Pilkades Ciamis sesuai SE Mendagri dilaksanakan setelah proses Pemilu dan Pilkada. Paling cepat November atau Desember 2024," paparnya.

Desa yang habis masa jabatannya ada 39 desa dengan masa jabatan sampai 26 Desember 2024. Ditambah ada satu desa diikutsertakan karena pada Pilkades serentak 2022 dibatalkan. 

BACA JUGA:Siapa Mayat Wanita di Muara Sungai Ciwulan Tasikmalaya yang Menggegerkan Warga Karangnunggal?

"Sehingga total 40 desa yang bakal melakukan Pilkades 2024. Salah satunya di Desa Imbanagara," terangnya.

Bagi kepala desa yang habis sebelum adanya Pilkades 2024, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis bakal melakukan pelantikan Penjabat Sementara (PJs). Tentunya agar supaya roda pelayanan pemerintahan berjalan dengan baik. 

"Setelah masa jabatan habis sebelum ada Pilkades 2024, maka kita nantinya menunjuk Penjabat Sementara. Agar pemerintah Desa berjalan dengan lancar," bebernya.

Sedangkan soal adanya persetujuan revisi UU Desa tentang perubahan masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun mempengaruhi Pilkades 2024? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: