KPU Tasikmalaya Belum Keluarkan Alokasi Kursi untuk DPRD Hasil Pencoblosan Pileg 2024

KPU Tasikmalaya Belum Keluarkan Alokasi Kursi untuk DPRD Hasil Pencoblosan Pileg 2024

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami. istimewa--

KPU Tasikmalaya Belum Keluarkan Alokasi Kursi untuk DPRD Hasil Pencoblosan Pileg 2024

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Beredar informasi di media sosial data alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya hasil pencoblosan Pileg 2024.

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menepis informasi itu. Bahwa data tersebut bukan berasal dari KPU, karena proses rekap belum finish atau belum ditetapkan pada Plano di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Tasikmalaya.

KPU Kabupaten Tasikmaya baru akan melaksanakan plano penetapan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan besok Selasa 20 Februari 2024. 

BACA JUGA:Harga Beras di Tasikmalaya Capai Rp 17.000 Per Kilogram, Operasi Pasar Murah Jadi Solusi

"Itu bukan data dari kami terkait alokasi kursi (yang menyebar di media sosial, Red)," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat ditemui di kantornya, Senin 19 Februari 2024. 

Menurut dia, saat ini pihak KPU belum bisa memastikan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya masih belum ada plano di tingkat kecamatan dan ditingkat Kabupaten Tasikmalaya. 

"Saat ini kan hasil raihan surat suara juga belum 100 persen masuk 79,40 persen untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya," terang Ami.

Melihat kondisi hasil tersebut, kemungkinan akan terus bertambah hasil rekapitulasinya. "Intinya yang menentukan besok hasil plano untuk Berapa-berapanya hasil raihan suara," tegas Ami.

BACA JUGA:Vandalisme Anak Muda di Kota Banjar Bikin Resah, Aksinya Terekam CCTV

Lebih lanjut, untuk kursi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pileg 2024 ini jumlah Dapil masih tetap yakni 7 Dapil sesuai dengan Pemilu 2019. Adapun alokasi kursi yang mengalami perubahan yakni di Dapil III dan VI untuk Pemilu 2024.

Kursi di Dapil VI awalnya sebanyak 8 kursi. Namun untuk Pemilu 2024 ini, jumlahnya menjadi 7 kursi. Sedangkan untuk dapil III yang semula hanya 6 kursi, pada Pemilu 2024 menjadi 7 kursi. 

“Dari dapil VI, pindah satu kursi ke ke dapil tiga. Sehingga di dapil VI hanya menyisakan tujuh kursi saja. Sementara di dapil III dari semula enam kursi, kini alokasinya bertambah menjadi tujuh kursi,” jelas Ami.

Sedangkan alokasi kursi di dapil lainnya, Dapil I sebanyak 8 kursi, Dapil II sebanyak 7 kursi, Dapil IV sebanyak 7 kursi, Dapil V sebanyak 7 kursi dan Dapil VII sebanyak 7 kursi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: