Rabu 14 Februari Nyoblos Pemilu 2024, Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?

Rabu 14 Februari Nyoblos Pemilu 2024, Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?

Ilustrasi Pemilu. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

Rabu 14 Februari Nyoblos Pemilu 2024, Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?

RADARTASIK.COM - Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi Pemilu 2024. 

Saat itu masyarakat yang sudah memiliki hak pilih berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Lalu, apa saja yang harus dibawa dan dipersiapkan saat di TPS?

Dikutip dari laman resmi KPU, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan pemilik hak pilih saat datang ke TPS. Apa saja?

BACA JUGA:Begini Cara Mengolah Biji Durian Tasikmalaya Menjadi Tepung, Sumber Baru Bahan Pangan Bergizi Tinggi

1. Jika namanya masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka yang harus membawa:

- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

- Form Model C pemberitahuan-KPU. 

2. Jika namanya masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maka yang harus membawa:

BACA JUGA:Pantai Madasari Tak Kalah Indahnya dengan Wisata Lain, Pantas Jadi Wisata Pantai Favorit di Pangandaran

- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

- Model A-Surat Pindah Memilih.

3. Jika namanya masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) maka yang harus membawa:

- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: