Bawaslu Kabupaten Pangandaran Temukan 6 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mayoritas Soal Sembako
Ilustrasi Pemilu. istimewa-tangkapan layar ponsel--
Bawaslu Kabupaten Pangandaran Temukan 6 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mayoritas Soal Sembako
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menemukan beberapa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayahnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Syihab mengatakan, sepanjang pengawasan kemarin, ada 217 kampanye tatap muka yang dilaksanakan, kemudian 38 pertemuan terbatas yang diawasi.
"Kegiatan lainya ada 58, penyebaran bahan kampanye ada 117, lalu penyebaran APK sebanyak 420," ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Minggu 11 Februari 2024.
Menurutnya, total pengawasan yang dilakukan Bawaslu ada 850 pengawasan di masa kampanye. DPRD Kabupaten Kota disebut melakukan kampanye paling banyak.
"Dari 218 kali melakukan kampanye tatap muka, DPR RI 28 kali, Capres Cawapres 27 kali dan DPD 2 kali," terangnya.
Beber Gaga, dugaan money politic ditemukan dalam masa kampanye kemarin. Namun tidak berbentuk uang, tapi membagikan sembako.
"Kejadianya di Padaherang dan kalipucang, bentuknya bagi-bagi sembako," bebernya.
BACA JUGA:Berkat Program BRInita, Kelompok PKK Rawa Barat Sukses Budidaya Hidroponik dan Ikan Nila
Selain itu, asa juga dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan, pelanggaran netralitas BPD dan lain-lain. "Totalnya ada enam dugaan pelanggaran kampanye," tambahnya.
Gaga mencontohkan, salah satu kendala dalam pengungkapan dugaan pelanggaran tersebut adalah pengumpulan alat bukti.
"Contoh yang sembako itu, barang buktinya sudah tidak ada, karena sudah digunakan," katanya.
Kemudian dari saksi juga terdapat kendala, dimana pihaknya kadang sulit untuk melakukan panggilan. "Kalau tidak datang ya dipanggil terus," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: