Innalillahi Sehari Terjadi 3 Kecelakaan Kereta Api versus Mobil, 3 Orang Tewas

Innalillahi Sehari Terjadi 3 Kecelakaan Kereta Api versus Mobil, 3 Orang Tewas

Dalam satu hari terjadi 3 kecelakaan kereta api versus mobil di perlintasan sebidang. Total 3 orang tewas dalam insiden tersebut.-PT KAI-

Innalillahi Sehari Terjadi 3 Kecelakaan Kereta Api versus Mobil, 3 Orang Tewas

RADARTASIK.COM – Hari nahas! Dalam sehari, Minggu 14 Januari 2024, terjadi 3 kecelakaan kereta api versus mobil. Semua insiden tersebut terjadi di perlintasan sebidang.

Insiden tersebut antara lain KA Gaya Baru Malam Selatan versus mobil di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. KA Wijayakusuma versus mobil di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

KA Datuk Blambangan versus mobil di Kota Tebing Tinggi. Korban nyawa dalam 3 kecelakaan tersebut berjumlah 3 orang.

BACA JUGA: Agen Mitra UMi BRILink Ini Selamatkan Masyarakat dari Jerat Rentenir

BACA JUGA: BOCOR, Curhatan Hati Bojan Hodak soal Kondisi Persib Pasca Libur Panjang: Ini Seperti Pramusim

”KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulisnya.

Dia menegaskan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga, para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Menurut dia, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Pasal 124 Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 dinyatakan, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

BACA JUGA: 10 Kelebihan dan Pentingnya Minum Multivitamin bagi Ibu Hamil

BACA JUGA: Dulu Hasilkan PAD, Kini Proses KIR di Kota Banjar Gratis Alias 0 Rupiah

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 dinyatakan, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

PT KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai dengan kelasnya (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di masing-masing wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: