Ini Alasan Tersangka Menganiaya Sopir Asal Banjar yang Sehari Kemudian Meninggal
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menjelaskan kasus penganiayaan sopir asal Banjar, Jumat 12 Januari 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--
"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yaitu penjara paling lama 12 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: