Ini Alasan Tersangka Menganiaya Sopir Asal Banjar yang Sehari Kemudian Meninggal

Ini Alasan Tersangka Menganiaya Sopir Asal Banjar yang Sehari Kemudian Meninggal

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menjelaskan kasus penganiayaan sopir asal Banjar, Jumat 12 Januari 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:Menteri Olahraga Italia: Ultras Lazio dan AS Roma yang Terlibat Bentrokan Bukanlah Suporter Sepak Bola

"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yaitu penjara paling lama 12 tahun," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: