SYARAT PNS Dapat Uang Pulsa Rp 400.000 Per Bulan Mulai 2024, Ayo Cek di Sini

SYARAT PNS Dapat Uang Pulsa Rp 400.000 Per Bulan Mulai 2024, Ayo Cek di Sini

Ilustrasi. Ini syarat PNS dapat uang pulsa Rp 400.000 per bulan mulai 2024. Foto: RBTV/Disway--

Sebagai catatan, besaran tertinggi uang pulsa PNS mencapai Rp 400 ribu per bulan.


PNS akan dapat uang pulsa bulanan maksimalnya Rp 400.000 per bulannya mulai 2024. Foto: RBTV--

Tunjangan uang pulsa PNS tersebut mempunyai Batasan bagi calon penerimanya.

BACA JUGA: Alasan Kapten Persebaya Surabaya Memilih Latihan di Pantai Sangat Rasional, Bisa Ditiru Pemain Lainnya

BACA JUGA: Kuat Hingga 2 Hari Inilah Spesifikasi Nokia Z3 2024 Harga dan Tanggal Rilis

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, uang pulsa PNS hanya untuk para Eselon PNS karena PNS eselon memiliki tingkat tanggung jawab dan kesibukan yang lebih tinggi.

Nominal uang pulsa PNS diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Ini rincian uang pulsa PNS setiap Eselon PNS dalam APBN 2024:

1. Pejabat Setingkat PNS Eselon I: Rp 400.000 per bulan.

2. Pejabat Setingkat PNS Eselon II: Rp 400.000 per bulan.


PNS akan dapat uang pulsa bulanan maksimalnya Rp 400.000 per bulannya mulai 2024. Foto: disway--

3. Pejabat Setingkat PNS Eselon III atau setara ke bawah: Rp 200.000 per bulan.

Pemberian tunjangan uang pulsa PNS ditujukan agar memberikan dorongan positif bagi PNS.

Termasuk tunjangan uang pulsa PNS diharapkan meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja.

Nah, saat terjadi kombinasi antara kenaikan gaji, tambahan tunjangan, dan pemberian uang pulsa PNS diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja di PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: