Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2023

Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2023

Daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023.-Ilustrasi/disway.id-

- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari diskon sebesar 2%

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari diskon sebesar 4%

- Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari diskon sebesar 6%

- Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari diskon sebesar 8%

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 diskon sebesar 10%

3. Provinsi Banten

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberikan dua keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023 antara lain.

- Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20% berlaku sampai 23 Desember 2023.

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah berlaku sampai 23 Desember 2023.

4. Provinsi Jawa Tengah

”Samsat Jateng Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.. manfaatkan ya dulur Mas Sajak, waktunya ga lama.. dari 15 November s.d 22 Desember 2023.. Nah, tunggu apa lagi.. das des sat set, rak nganggo suwe.. OTW Samsat...” Tulis akun Instagram@bapenda_jateng.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini, Bapenda Jateng memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

1. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima hingga 22 Desember 2023

2. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif hingga 22 Desember 2023

3. Bayar Pajak Kendaraan dapat Hadiah Motor. Dengan membayar pajak kendaraan bermotor via New Sakpole dan pembayaran melalui iBanking Bank Jateng dan Bima Mobile berkesempatan menjadi pemenang undian berhadiah. Periodenya mulai 1 Agustus - 15 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: