Puluhan Warga Pamulihan Kabupaten Garut Tertipu Travel Umroh Bodong, Sempat Menginap 3 Hari di Jakarta
Polres Garut memperlihatkan barang bukti kasus penipuan travel haji dan umroh, Kamis 7 Desember 2023. agi sugiana / radar tasikmalaya--
"Tersangka tidak bisa memperlihatkan tiket dan visa. Setelah kembali ke Garut, para korban ini membuat laporan kepada kita," tambahnya.
Akibatnya, tersangka ini terancam hukuman selama 4 tahun dengan merujuk pada tindak pidana penipuan yang dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUH Pidana terhadap pengurusan pemberangkatan ibada haji.
Dengan adanya kejadia ini Polres Garut mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming berangkat umroh atau haji dengan harga yang murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: