KPU Jabar Buka Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten, Ini Link Persyaratannya

KPU Jabar Buka Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten, Ini Link Persyaratannya

KPU Jabar buka seleksi calon anggota KPU Kabupaten Garut dan Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.-KPU Jabar-

3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Pelamar mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

BACA JUGA: Tadi Siang Puluhan Pesawat Terbang di Langit Kabupaten Pangandaran, Ada Apa?

5. Pelamar memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

6. Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di wilayah kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Garut dan Kabupaten Cirebon yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

8. Pelamar mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: All New Aerox 155 Lebih Fresh untuk Anak Muda Penuh Gaya, Harganya Hanya Sebegini

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih sebagai anggota KPU kabupaten kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

BACA JUGA: Retro Livery Ninja 1990-an Kembali Disematkan pada Ninja ZX Series, Edisi Terbatas Anniversary

13. Pelamar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: