KPU Jabar Buka Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten, Ini Link Persyaratannya

KPU Jabar Buka Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten, Ini Link Persyaratannya

KPU Jabar buka seleksi calon anggota KPU Kabupaten Garut dan Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.-KPU Jabar-

KPU Jabar Buka Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten, Ini Link Persyaratannya

RADARTASIK.COMKPU Jabar mengumumkan pembukaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Garut dan KPU Kabupaten Cirebon untuk periode 2024-2029.

Berdasarkan pengumuman KPU Jabar, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan mulai 24 Oktober 23 hingga 3 November 2023 Pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus tanggal 4 November 2023 mulai pukul 08.00-23.59 WIB. Jika melalui jasa ekspedisi, cap pengiriman maksimal tertanggal 4 November 2023.

BACA JUGA: DIBUKA Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Ini 10 Program Studi yang Dibutuhkan

BACA JUGA: Redmi Note 13 Pro Max Buat Fanny Auto Straight Cable Berkat Layar Super AMOLED HP Spek Dewa ini

Formulir dokumen persyaratan dapat diunduh pada laman siakba.kpu.go.id. Bila kesulitan mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id, pelamar bisa hubungi Nomor Whatsapp 081286376657 atau mengunjungi helpdesk di Kantor Sekretariat Tim Seleksi.

Bagaimana cara daftar seleksi calon Anggota KPU? Terlebih dahulu, pelamar mengunggah semua dokumen persyaratan pendaftaran melalui laman siakba.kpu.go.id sampai status berkas diterima.

Lalu, pelamar menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan yang dimasukkan ke dalam stopmap merah untuk Kabupaten Garut dan stopmap kuning untuk Kabupaten Cirebon.

Apa saja persyaratan calon Anggota KPU Kabupaten Garut dan Kabupaten Cirebon?

BACA JUGA: Hp 2 jutaan? Coba Xiaomi Redmi 10 Main Game 4 Jari Super Responsif Berikut Informasi Lengkap HP Spek Dewa Ini

BACA JUGA: Eriyanto Memutuskan Nasibnya di Persib Jelang Bursa Transfer Setelah Diajak Ngobrol Bojan Hodak

1. Pelamar harus warga negara Indonesia (WNI).

2. Pada saat pendaftaran, pelamar berusia paling rendah 30 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: