15 Pasal PP Pengupahan Akan Direvisi, Ada 10 Pasal Sisipan
Sebanyak 15 pasal PP Pengupahan akan direvisi dan ada 10 pasal disisipkan.-Kementerian Ketenagakerjaan-
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.
BACA JUGA: Pengakuan Bojan Hodak Setelah Persib Ditahan Imbang Borneo FC dan Ini Klasemen Persib Terbaru
(2) Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum.
(3) Penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).
4. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BACA JUGA: Jadi Pembeda, Bobotoh Puji Penampilan Ezra Walian Saat Lawan Borneo FC, 'Ezra Lagi, Ezra Lagi'
PASAL 35
(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(2) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: