Wajib Tahu! Sistem Rujukan Pasien Akan Berubah, Tidak Lagi Berjenjang
Sistem rujukan pasien akan berubah, tidak lagi berjenjang.-Ilustrasi/Kementerian Kesehatan-
BACA JUGA: Redmi Note 13 Pro Max HP Spek Dewa Apa Boleh Semurah ini? Berikut Spesifikasi dan Harganya
Dia juga mengimbau agar faskes dapat meningkatkan komunikasi rujukan antarfasilitas kesehatan melalui jejaring komunikasi formal yang tergabung dari semua fasyankes dan Dinas Kesehatan di wilayahnya melalui media-media grup komunikasi.
Sistem Rujukan pada PMK 001 Tahun 2012
Perlu diketahui bahwa sistem rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal.
Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
BACA JUGA: Wajib Beli Nokia Lumia Max 5G 2023 Hp Android Gahar dengan Harga Murah? Cek Spesifikasinya
Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama.
Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Dikecualikan, pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien dan pertimbangan geografis.
BACA JUGA: Eri Purwanto Pimpin Paguyuban Pasundan, Berharap Ada Kampus Unpas di Kabupaten Tasikmalaya
Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan.
Peserta asuransi kesehatan komersial mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi dengan tetap mengikuti pelayanan kesehatan yang berjenjang.
Setiap orang yang bukan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dapat mengikuti sistem rujukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: