Kursi Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Masih Kosong, Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 Diperketat
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus. Istimewa--
Kursi Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Masih Kosong, Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 Diperketat
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sejak tanggal 7 Oktober 2023 lalu jabatan ketua beserta Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tasikmalaya masih kosong.
Hingga kini, kursi kosong itu masih menunggu pengumuman siapa saja anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya periode selanjutnya. Kabarnya, pengumuman itu akan dilakukan pada akhir Oktober 2023.
Meski Jabatan KPU Kabupaten Tasikmalaya kosongan, setiap tahapan Pemilu 2024 harus terus berlanjut, termasuk pengawasannya.
BACA JUGA:Pulih dari Cedera, Dua Pemain Andalan Borneo FC Berpeluang Diturunkan Saat Lawan Persib
Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus menyadari betul akan kondisi kekosongan jabatan pada KPU.
Katanya, sesuai dengan KPU RI bahwa tanggung jawab mengisi kekosongan pada KPU Kabupaten Tasikmalaya langsung dalam kewenangan KPU Jawa Barat.
"Tentu kekosongan ini bukan hanya di KPU Kabupaten Tasikmalaya. Di Jawa Barat bahkan terjadi di sebagian besar kabupaten dan kota. Hari ini kewenangannya diambil alih oleh KPU Jawa Barat," katanya kepada radartasik.com, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurut dia, secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak berarti langsung berkoordinasi atau berkomunikasi dengan KPU Jawa Barat. Melainkan dengan sekretariat yang ada di KPU Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA:Kalahkan Big Mom dan Kaido di Negeri Wano, Luffy Segera Menjadi Yonko di One Piece
Begitu pun dengan proses pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak berhenti bekerja. Misalnya soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Persoalan DPTb dan DPK, itu sama halnya menjadi pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kami di samping proaktif mengawasi Pemilu di jajaran ad hoc juga berkomunikasi lintas instansi dalam hal sumber data terkait DPTb ataupun potensi DPK," tambahnya.
Selain soal DPTb dan DPK, yang menjadi konsen Bawas Kabupaten Tasikmalaya soal daftar pemilih adalah indikator data yang meninggal dunia. Bawaslu harus memastikan itu, supaya dapat merekomendasikan kepada KPU untuk mencoretnya.
"Nah, untuk melakukan itu semua, kami memperlebar koordinasi dengan instansi lain yang mempunyai sumber data itu. Intinya pengawasan terus kami perketat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: