Tarif BBNKB di Luar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar, Motor Listrik Lebih Murah, Cek di Sini

Tarif BBNKB di Luar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar, Motor Listrik Lebih Murah, Cek di Sini

Tarif BBNKB di luar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar. Motor listrik lebih murah.-Radartasik.com-

1. Tarif BBNKB II alias atas penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:

- 1% untuk kendaraan bermotor ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran milik pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, pemerintah desa, TNI dan Polri, termasuk milik pribadi atau lembaga sosial dan lembaga keagamaan.

- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang.

- 0,075% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

BACA JUGA: Mengupas Bartholomew Kuma, Sekutu Luffy dari Seven Warlords of the Sea Pemerintah Dunia dalam One Piece

3. Tarif BBNKB atas penyerahan warisan ditetapkan sebesar:

- 0,1% untuk kendaraan bermotor orang pribadi.

- 0, 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang.

- 0,075 untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

4. Tarif BBNKB hasil lelang atas kendaraan bermotor bekas pemakaian pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, pemerintah desa, TNI, Polri, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah yang belum dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar:

- Umur kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun sebesar 12,5% dari NJKB (nilai jual kendaraan bermotor).

- Umur kendaraan di atas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 12,5% dari hasil perkalian 40% dari NJKB.

- Umur kendaraan di atas 10 tahun sebesar 12,5% dari hasil perkalian 20% dari NJKB.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Banjar Minta Satpol PP Tertibkan APS, Kata Ketua Bawaslu Banyak yang Melanggar!

5. Tarif BBNKB hasil lelang atas kendaraan bermotor bekas pemakaian pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, pemerintah desa, TNI dan Polri serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah yang telah dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: